Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU HIP Bikin Gonjang-Ganjing, UAS: Kenapa Diusulkan saat Genting?

        RUU HIP Bikin Gonjang-Ganjing, UAS: Kenapa Diusulkan saat Genting? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ustaz Abdul Somad mencermati RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini tengah dibahas di DPR. Dia heran kenapa RUU itu diusulkan di saat suasana sedang genting.

        "Perlu dicermati mengapa itu (RUU HIP) diusulkan pada saat kita sedang lapar, sakit, pandemi corona, pada saat kita suasana sedang genting, ada apa?" kata UAS saat menjawab pertanyaan sejumlah tokoh Muhammadiyah terkait pandangannya soal RUU HIP yang ditayangkan di akun youtube tvMU Channel, Minggu (14/6/2020).

        Baca Juga: FPI Cium Sesuatu di Balik RUU HIP: Masyarakat Hati-hati!

        Acara diskusi UAS dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah itu bertajuk 'Dengan Ukhuwah Mengisi The New Normal Era Secara Bermarwah'. Acara itu dipandu oleh mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin.

        Karena itu, UAS meminta umat Islam dan umat beragama memahami RUU Pancasila dengan baik.  UAS juga berharap umat beragama di Indonesia untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena, RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang saja.

        "Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Maka dengan RUU ini, dia (Pancasila) diturunkan hanya menjadi UU saja, padahal sebelumnya dia (Pancasila) lebih tinggi. Maka kita semua sebagai umat beragama di Indonesia, mesti menolak. Karena Pancasila inilah sebagai titik temu antara Islam, Hindu, Kristen, Budha, Kong Hu Cu, ada pada Pancasila," kata UAS.

        Sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, pada 12 Mei lalu.

        "Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.

        Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

        "Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

        Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP tersebut juga dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas  pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.

        Sementara, pada pasal 4 dijelaskan mengenai tujuan RUU HIP. Pada poin a dijelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.

        Kemudian pada poin b RUU HIP dijelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: