Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dibahas DPR mengundang perdebatan. Pro-kontra pun muncul terkait RUU ini.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai RUU ini sama sekali tidak dibutuhkan. "Oleh karenanya perlu untuk diingatkan kepada segenap rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya. Bahwa RUU HIP ini adalah salah satu bentuk per-UU-an yg tidak diperlukan sama sekali," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Munarman menyebut RUU HIP aneh dan konyol karena memaksa Pancasila yang merupakan dasar negara diatur dalam undang-undang. Karena tempat menjabarkan Pancasila adalah Undang-Undangan Dasar (UUD), bukan UU yang bersifat teknis.
Baca Juga: RUU HIP Dimotori Banteng Moncong Putih, Ditolak Ulama, Eh 7 Fraksi Setuju
"Ini mempertontokan bahwa penggagas RUU ini tidak mengerti apa itu ideologi Pancasila. Kecuali patut diduga kuat bahwa ada agenda politik untuk memaksakan sosio marxisme dan komunisme sebagai cara indoktrinasi alam pikiran bangsa Indonesia," katanya.
Munarman menjabarkan jika naskah akademi RUU HIP dibaca secara seksama, sangat jelas tergambar substansi materi Pancasila yang dijadikan bahan utama dalam RUU ini adalah materi Pancasila sebelum disahkan menjadi hasil kesepakatan musyawarah 22 Juni 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945 serta dikukuhkan kembali pada 5 Juli 1959.
"Contoh konkrit bahwa materi Pancasila tersebut adalah materi out of date, Sila Pertama Ketuhanan tanpa disertai dengan kalimat Yang Maha Esa ESA. Lalu, Pancasila diperas menjadi Tri Sila lalu Eka Sila. Secara sembrono menyatakan intisari Pancasila hanya gotong royong," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti