Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geram, geram Lihat Kelakuan Rhoma Irama, Bupati Bogor: Tolong Diproses Hukum

        Geram, geram Lihat Kelakuan Rhoma Irama, Bupati Bogor: Tolong Diproses Hukum Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Bogor Ade Yasin geram mengetahui acara panggung hiburan yang menampilkan sejumlah artis dangdut Rhoma Irama Cs tetap dilangsungkan. Panggung hiburan di acaran sunatan warga itu bertempat di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020.

        Acara musik hiburan yang sempat dihadiri Raja Dangdut Rhoma Irama dan sederet artis dangdut tersebut berlangsung di saat Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

        Baca Juga: Pentasnya Dilarang Pemkab Bogor, Bang Rhoma Bereaksi Begini...

        "Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," kata Ade Yasin dikutip dari VIVAnews, Minggu malam.

        Rhoma Irama sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, ia tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian, bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya.

        Menanggapi berita tersebut, Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas. Ade menegaskan, pementasan Rhoma Irama dan sederet artis lainnya harus diproses hukum. Menurutnya hukum tidak pandang bulu, sebab Bogor menjadi salah satu episentrum penyebaran Covid-19.

        "Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

        Sebelumnya, Raja Dangdut Rhoma Irama tetap manggung hari ini memeriahkan acara sunatan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 28 Juni 2020. Meski sebelumnya rencana acara pentas dangdutan itu dibatalkan melalui pernyataan Rhoma Irama dan kepolisian, tapi nyatanya tetap digelar.

        Informasi yang dihimpun, Rhoma Irama datang sebagai tamu undangan sunatan Raga Sudirja, putra mantan personil soneta Surya Atmaja atau Abah Surya dan istrinya Hj Khadijah.

        Menurut aparat Satpol PP Kecamatan Pamijahan, acara konser Rhoma Irama dan Grup Soneta memang dibatalkan. Rhoma Irama hadir di acara tersebut hanya sebagai tamu undangan. 

        "(Itu Rhoma jadi nyanyi konser ya?) Bukan konser tapi dia sebagai tamu undangan," kata Kepala  Seksi Keamanan dan Ketertiban, Satpol PP Kecamatan Pamijahan, Hary Prihartono, Minggu 28 Juni 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: