Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinergi Bea Cukai Aceh dan BNN Bongkar Penyelundupan 37 Kg Sabu

        Sinergi Bea Cukai Aceh dan BNN Bongkar Penyelundupan 37 Kg Sabu Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sinergi Bea Cukai Aceh bersama BNN berhasil mengungkap penyelundupan sebanyak 37 bungkus methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing 1 kg yang diselundupkan ke Bireuen dan Sumatera Utara. Narkotika asal Malaysia itu rencananya dimasukkan melalui Pantai Kuala Raja, Bireuen.

        Sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau tersebut diamankan oleh petugas gabungan dan 6 pelaku berhasil ditangkap. Konferensi pers kasus ini telah digelar di Kantor BNN Provinsi Sumut pada Senin (29/6/2020).

        Baca Juga: Peringatan HANI, Bea Cukai Musnahkan Narkotika Bersama BNN

        Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali oleh informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke BNN untuk diolah lebih lanjut.

        Berdasarkan hasil penyelidikan pada Kamis (25/6/2020), kapal yang menjadi target akan masuk ke perairan Aceh pada hari Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6). Menindaklajuti hal tersebut, tim Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Kuala Langsa, dan BNN. Bea Cukai Aceh menggerakkan skema operasi bersama baik operasi laut maupun operasi darat.

        Isnu menyebutkan dua kapal patroli yakni kapal BC 15021 milik Kanwil Bea Cukai Aceh dan kapal BC 20011 milik Kanwil Bea Cukai Kepri dikerahkan untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) narkotika oleh kapal nelayan jenis oskadon di perairan Malaysia. Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim operasi darat berhasil memantau pergeseran dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.

        "Tim akhirnya dapat mengamankan pelaku MF (31) dan MR (36) di Deli Serdang, Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung," ungkapnya.

        Berdasarkan keterangan MF dan MR, petugas gabungan kemudian mengamankan BW (28) dan AM (26) di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Lalu, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen dan petugas gabungan mengamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ (20) di gudang milik MRU (39) yang berada di Jeumpa, Bireuen.

        "Terhadap 6 pelaku dan barang bukti yang ditemukan total 37 bungkus telah diamankan ke Kantor BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Isnu.

        Lanjutnya, dengan diungkapkanya kasus ini, BNN lantas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia.

        "Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat empat kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain," paparnya.

        Penindakan narkotika tersebut yakni 18,87 kg Sabu pada Senin (14/2); sebanyak 12 kg Sabu pada Rabu (24/3); sebanyak 119 kg Sabu pada Kamis (21/06); serta penindakan atas penyelundupan narkotika saat ini.

        "Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum," pungkas Isnu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: