Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sultan Yogya Izinkan Rumah Makan dan Objek Wisata Dibuka Lagi

        Sultan Yogya Izinkan Rumah Makan dan Objek Wisata Dibuka Lagi Kredit Foto: Twitter/RadioElshinta
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan kegiatan perekonomian dibuka kembali, meski masa tanggap darurat COVID-19 di wilayahnya belum berakhir.

        "Bagi saya tidak ada masalah, silakan buka, kalau mau buka rumah makan, objek wisata, silakan... Tapi, tetap satu, menggunakan protokol kesehatan, itu harus dilakukan," kata Sultan di halaman Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

        Sultan berharap perekonomian di Yogyakarta bisa kembali tumbuh dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa menunggu pandemi COVID-19 benar-benar berakhir.

        Baca Juga: Karyawan Terpapar Corona, Gimana Nasib Produk Unilever?

        "Karena, biar pun COVID-19 ini status tanggap daruratnya dicabut, kan belum tentu hilang. Berarti mungkin sampai tahun depan pun kita masih akan gunakan masker juga dan jaga jarak," kata dia.

        Meski demikian, Sultan berharap destinasi wisata atau pusat kegiatan ekonomi lainnya tidak sekadar menerapkan protokol kesehatan saja, melainkan disertai pendataan terhadap setiap pengunjung dengan menerapkan metode QR code untuk memudahkan tracing atau penelusuran apabila muncul kasus positif COVID-19 di antara mereka.

        "Karena yang datang kan bukan hanya orang Yogyakarta. Nanti, kalau lain waktu ternyata mereka ada yang positif bagaimana akan tracing," kata dia.

        Nantinya dengan metode QR code, menurut dia, DIY memiliki data tunggal mengenai identitas setiap pengunjung mulai dari nama, nomor ponsel, hingga waktu mereka memasuki destinasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: