Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Girang, Kini Sultan Kendor Lagi Terapkan New Normal

        Sempat Girang, Kini Sultan Kendor Lagi Terapkan New Normal Kredit Foto: Twitter/RadioElshinta
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tak ingin tergesa-gesa menerapkan the new normal alias tatanan kehidupan normal yang baru di wilayahnya karena kondisi kejangkitan virus corona belum stabil.

        Sejumlah pasien positif Covid-19 di Yogyakarta, katanya, berkecenderungan memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota. Ada warga Yogyakarta saat berada di wilayahnya sehat dan sepulangnya dari perjalanan malah tertular virus corona.

        Baca Juga: Kabar Tak Baik datang dari Yogyakarta

        "Faktanya kita di sini (DIY) sehat tapi begitu keluar pulang bawa penyakit. Selama kondisi ini yang terjadi kita jadi tidak bisa memprediksi Yogya pada peak-nya sudah terjadi apa belum. Kalau sudah [puncak] pasti turun. Sekarang sepertinya sudah landai, tapi [ternyata] naik lagi," katanya di Yogyakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

        Pemerintah Provinsi, katanya, masih akan melihat kecenderungan kasus usai dibukanya sejumlah tempat pariwisata secara terbatas. Berdasarkan pantauan, pembukaan tempat pariwisata secara terbatas akan menentukan langkah selanjutnya.

        "Saya tidak mau tergesa-gesa [menerapkan new normal]. Ya kan, sampai kita lihat nanti dengan dibukanya pariwisata dan sebagainya itu kecenderungan-kecenderungan positif itu besar atau kecil," ujarnya.

        Mengenai DIY yang masih menetapkan masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 31 Juli, Sultan mengungkapan alasannya karena pemerintah masih bisa leluasa untuk menangani pasien Covid-19. Sebab, kalau status tanggap darurat dicabut, lalu ada orang yang terjangkit corona dan harus diperiksa dengan metode PCR, peralatannya harus diadakan melalui lelang dengan batas waktu sampai 45 hari.

        "Dengan kondisi darurat, mau beli tinggal beli; yang penting dipertanggungjawabkan. Tapi kalau ora (tidak berstatus tanggap darurat bencana Covid-19) kudu lelang 45 hari," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: