Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cuka & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Asal Belanda

        Bea Cuka & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Asal Belanda Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Badung -

        Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dengan beberapa kantor Bea Cukai lainnya bersama BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri tujuan Denpasar pada dua penindakan di Maret 2020.

        "Kami melakukan dua kali penindakan Narkotika pada 11 Maret dan 23 Maret 2020 terhadap barang kiriman asal Belanda di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan menangkap satu orang WN Rusia selaku penerima kedua paket tersebut," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman.

        Sulaiman menjelaskan pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui barang kiriman asal Belanda yang berhasil ditindak oleh petugas Bea Cukai.

        Baca Juga: Operasi Gempur, Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

        "Pada 9 Maret 2020, ada informasi intelijen dari Bea Cukai Jakarta bahwa terdapat satu kiriman pos asal Belanda yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan penerima inisial AS (41) tujuan Bali," jelas Sulaiman.

        Atas barang kiriman tersebut, petugas Bea Cukai Pasar Baru melakukan X-Ray dan pemeriksaan lebih mendalam. "Ditemukan tiga kemasan plastik bening berisi serpihan menyerupai kulit kayu berwarna coklat," tambahnya.

        Dari hasil pengujian laboratorium, sampel barang tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina. "Dalam paket tersebut terdapat barang bukti narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 1.543,7 gram," ungkap Sulaiman.

        Penindakan selanjutnya pada Senin (23/3), dengan pengirim dan penerima yang sama dengan paket yang ditegah sebelumnya.

        "Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berwarna coklat yang juga mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 510 gram," tambah Sulaiman.

        Tidak berhenti di situ, setelah melakukan koordinasi dengan BNN Bali, tim Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Bali Nusra kembali melakukan upaya control delivery, dan kali ini penerima paket bersedia datang ke Kantor Pos Ubud untuk mengambil paketnya.

        "Akhirnya pelaku AS (41) warga negara Rusia yang merupakan tersangka datang dan mengambil paket tersebut dan dilakukan penangkapan," tutup Sulaiman.

        Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Bali untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, AS dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: