Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum

        Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyayangkan dan mengecam aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (9/7/2020). Pihak manajemen menilai, informasi yang disampaikan dalam demonstrasi itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik APLN.

        Corporate Secretary APLN, Justini Omas, menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam aksi demontrasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan perusahaan. Lebih dari itu, aksi tersbeut dinilai sudah mengganggu kegiatan di kawasan Podomoro City yang secara disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

        Baca Juga: Perusahaan Tambang Ini Telan Pil Pahit: Dari Untung Jadi Buntung!

        "Kami tidak mengenal pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Podomoro City. Tindakan tersebut sangat menganggu kegiatan bisnis dan aktivitas penghuni Podomoro City yang disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19," tegas Justini Omas, Jumat, 10 Juli 2020.

        Justini menambahkan, seluruh aset yang dimiliki APLN di Podomoro City, termasuk pengadaan tanah, sudah melalui proses legal dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga berwenang lainnya. Proses pengadaan tanah tersebut juga dilakukan secara transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang sah di Indonesia.

        Baca Juga: Utang Menggunung, Nasib Perusahaan Properti Ini di Ujung Tanduk

        "Kami kaget jika ada pihak yang mengklaim memiliki sebagian kecil tanah di Podomoro City. Semua aset di Podomoro City selama bertahun-tahun telah diaudit oleh auditor independen dan legalitas dokumen kami sah serta tetap berlaku sampai saat ini," kata Justini.

        Justini menjelaskan, sebagai perusahaan publik APL senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik dan menegakkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

        "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur untuk melindungi hak dan aset di Podomoro City, dan juga reputasi APL sebagai perusahaan publik. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak manapun yang berusaha melawan legalitas yang telah dimiliki oleh APL di Podomoro City atau mencemarkan nama baik APLN," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: