Salah satu perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) mengumpulkan para pemegang saham untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST, perseroan sepakat untuk tidak melakukan pembagian dividen final untuk tahun buku 2019.
“Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini di mana terdapat ketidakpastian kondisi ekonomi dunia di tengah pandemi global COVID-19,” kata Manajemen, dala, keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Anak Tiri Pendiri Minta Warisan, Respons Sinar Mas Bikin Tersedak
Manajemen menilai Perseroan perlu menerapkan prinsip kehati-hatian terutama untuk menjamin likuiditas Perseroan.“Ini dilakukan agaar kami dapay mengedepankan tanggung jawab kepada para pemegang saham Perseroan, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Manajemen.
Baca Juga: Perkara Warisan, Saham Perusahaan Sinar Mas Berakhir Mengenaskan
Selaai tidak membagikaan ddividen, RUPST juga telah menyetujui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan 2020-2025 sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Jo Daud Dharsono
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : Irwan Tirtariyadi
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Yovianes Mahar
Dewsan Komisaaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi SE., MA
Sebagai informasi, saat ini perseroan tengah hangat diperbincangkan karena termasuk dalam daftar perusahaan yang dipersoalkan terkait harta warisan oleh Freddy Widjaja anak tiri pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri