Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti Akan Beri Sanksi Penyedia Jasa Kripto Ilegal

        Bappebti Akan Beri Sanksi Penyedia Jasa Kripto Ilegal Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa Kripto Exchange ilegal atau tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia.

        Kepala Bappebti, Tjahja Widayanti, menyatakan bahwa hingga akhir Juli 2020, hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia karena sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.

        Baca Juga: Selama 5 Bulan, Bappebti Blokir Ratusan Domain Entitas Ilegal

        Tjahja menyampaikan, sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exchanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

        "Saat ini sudah tidak ada lagi Exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto," ujar Tjahja dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

        Ke-13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia di antaranya adalah PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

        Selain itu, ada PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), dan PT Plutonext Digital Aset.

        "Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti, akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Tjahja.

        Tjahja menambahkan, Bappebti bekerja sama dengan Satuan Waspda Investasi (SWI) OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        "Risikonya adalah sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah, karena Exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan," tambah Tjahja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: