Ahli Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi
Kredit Foto: Cloudera
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menyatakan investigasi digital forensik dapat mengungkap niat jahat (mens rea) pelaku kejahatan yang merugikan investor, terutama di tengah regulasi dan pengawasan sektor teknologi digital yang dinilai belum sepenuhnya melindungi kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Ruby pada 10 Februari 2026.
Ruby menilai masih terdapat celah regulasi dan pengawasan yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk memanipulasi informasi, sehingga investor tidak memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil keputusan investasi. Kondisi tersebut, menurut dia, membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan investor.
“Ada celah yang bisa dimainkan oleh para oknum, di mana mereka bisa membesar-besarkan sesuatu, tetapi ternyata investor tidak bisa melihat secara utuh atau dibikin tidak bisa melihat sehingga akhirnya investor salah berinvestasi,” kata Ruby.
Ia menambahkan, investigasi digital forensik tidak hanya berperan mengungkap pola manipulasi data, tetapi juga dapat membantu aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk menuntut para pelaku secara maksimal. Menurut Ruby, pendekatan forensik digital memungkinkan penelusuran jejak elektronik yang menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindakan manipulatif.
Ruby menegaskan praktik tersebut terjadi karena regulasi belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi, sementara pengawasan belum dilakukan secara komprehensif.
“Masih ada celah para oknum bermain yang sangat lebar. Tiap tahun ada saja, tidak hanya eFishery. Dulu juga ada TaniHub,” ujarnya.
Pernyataan Ruby tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus eFishery, yang mencuat pada 2025 dan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia. Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana oleh jajaran manajemen puncak.
Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung Selasa (10/2/2026), mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah duduk sebagai terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya selaku VP Corporate Finance and Investor Relation, serta Andri Yadi, karyawan eFishery sekaligus Direktur Utama PT Dycodex Teknologi Nusantara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari bagian Corporate Finance and Investor Relation eFishery, salah satunya Head of Corporate Planning Wirabhama Kirana. Wirabhama menyampaikan bahwa dirinya diminta menyesuaikan angka-angka data keuangan oleh Angga untuk diserahkan kepada auditor dan investor.
Wirabhama mengakui terdapat perbedaan antara data keuangan yang diberikan Angga dan data yang diperoleh dari tim keuangan internal eFishery. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan penyesuaian angka tersebut telah diketahui dan disetujui oleh manajemen, termasuk Gibran dan pihak terkait lainnya.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana praktik manipulasi data keuangan dapat dilakukan dengan relatif mudah dalam upaya menarik minat investor, di tengah lemahnya pengawasan dan regulasi yang belum adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: