Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Penempatan Dana dari LPS? Bank Kudu Kantongi Restu OJK Dulu

        Mau Penempatan Dana dari LPS? Bank Kudu Kantongi Restu OJK Dulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

        PLPS Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama OJK, mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

        "Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

        Baca Juga: OJK Gak Kerja? Ekonom: Cuma Konflik Kepentingan

        Dia menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan bank gagal.

        Adapun ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.

        Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

        "Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," jelas Halim.

        Selanjutnya Halim Alamsyah menambahkan bahwa penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.

        Kemudian, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test). Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan permasalahan bank.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: