Klaim China terhadap Laut China Selatan tak memiliki landasan hukum yang kuat, begitu kata Mantan Menteri Luar Negeri RI (2001-2009) Hassan Wirajuda.
Pasalnya, hukum internasional UNCLOS 1982 secara jelas memberi batasan-batasan terhadap negara tepian, termasuk LCS.
"Laut China Selatan luasnya 3,5 juta kilometer persegi, dan China mengklaim 90% dari wilayah seluas itu secara sepihak. Itu gak masuk akal," kata Hassan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Beda Sendiri, Negara Ini Larang Anak-Anak Pakai Masker, Mengapa?
Baca Juga: Orang PKS Ini Kritik Kebijakan Susi Soal Larangan Tangkap Benur
China kekeuh mengklaim laut tersebut karena sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari cadangan minyak, gas alam, dan perikanan yang melimpah.
"Indonesia juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kedaulatan wilayah nasional, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Sehingga kita bisa mengklaim 2.200 mil dari garis pangkal kita," jelasnya.
Dalam kondisi seperti ini, ia mendukung kebijakan politik bebas aktif yang dilakukan pemerintah. Selain itu, Hasan juga meminta kepada pemerintah untuk mendorong kepentingan negara ASEAN dalam wilayah perairan tersebut.
"Kepentingan kita dengan negara ASEAN lainnya ya menciptakan kedamain di perairan tersebut. Keamanan dalam perairan China Selatan menjadi kepentingan perdagangan di negara ASEAN," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: