Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengumumkan penempatan dana di perbankan. Kali ini di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setelah sebelumnya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sri mengatakan, dana pemerintah pusat yang ditempatkan di BPD mencapai Rp20 triliun. Sedikit di bawah dana yang ditempatkan di Bank Mandiri, BNI, BRI maupun BTN sebanyak Rp30 triliun.
Baca Juga: Dapat Dana Rp30 Triliun, Himbara Prioritaskan Kredit UMKM
"Untuk penempatan dana, menurut PMK 72/2020, di mana pertama kita menempatkan di Bank Himbara Rp30 triliun dan sudah kita sediakan Rp20 triliun untuk ditempatkan di BPD," kata dia di kantornya, Senin (27/7/2020).
Pada tahap pertama ini, dikatakan Sri, yang sudah siap dan melakukan penandatanganan penempatan dana berasal dari lima BPD yang tersebar di Indonesia. Adapun total dana yang ditempatkan sebesar Rp11,5 triliun,
Total dana itu terdiri dari yang ditempatkan di Bank DKI sebesar Rp2 triliun, Bank BJB 2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, serta Bank SulutGo Rp1 triliun. Sementara, sisanya masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian lebih lanjut, yakni ke Bank Bali sebesar Rp1 triliun dan Bank Jogja yang juga senilai Rp1 triliun.
"Dengan suku bung seperti yang kita berikan di Bank Himbara yaitu 80 persen dari suku bunga repo. Jadi sangat rendah. Ini sudah siap untuk disalurkan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah," ungkap dia.
Sri menegaskan tidak ada persyaratan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada bank-bank tersebut. Hanya saja, dana yang ditempatkan harus disalurkan kepada sektor-sektor produktif. Selain itu, dia juga melarang agar dana yang telah ditempatkan tidak boleh digunakan untuk dua hal, yaitu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ataupun valuta asing.
"Harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif. Leverage-nya dua kali jadi kalau Rp2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp4 triliun atau bahkan seperti Himbara bisa tiga kali lipat," tutur Sri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum