FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengancam aksi perusakan dan percobabaan pembakaran poster Habib Rizieq Shihab, dengan pelaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
"FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian," katanya dalam pernyataan tertulis bersama dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 seperti dilihat, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Geger Tugas Pertama Prabowo dari Jokowi: Bubarkan FPI, Seriusan?
Baca Juga: Kata PDIP: Semua Orang Tahu PKI dan HTI Terlarang, Eh FPI Juga!
FPI Cs mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut aksi tersebut. "Mendesak penegak hukum segera memproses pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dalam waktu yang secepat-cepatnya," katanya.
Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan pada 27 Juli di depan Gedung DPR telah menghina ulama.
Namun, mereka juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. "Menghimbau umat Islam untuk mengedepankan proses upaya-upaya hukum, baik hukum negara, agama, ataupun hukum adat kepada pelaku-pelaku penghinaan dan pelecehan ulama/habaib, terutama IB HRS," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil