Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Diterapkan

        Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Diterapkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota mulai pekan depan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap akan berlaku di 25 ruas jalanan DKI Jakarta.

        "Pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

        Baca Juga: Tren Virus Corona: Pandemi Belum Berakhir

        Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

        Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap tidak akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua. "Hanya untuk kendaraan mobil," singkat dia.

        Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

        1. Jalan Medan Merdeka Barat

        2. Jalan MH Thamrin

        3. Jalan Jenderal Sudirman

        4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

        5. Jalan Gatot Subroto

        6. Jalan MT Haryono

        7. Jalan HR Rasuna Said

        8. Jalan DI Panjaitan

        9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

        10. Jalan Pintu Besar Selatan

        11. Jalan Gajah Mada

        12. Jalan Hayam Wuruk

        13. Jalan Majapahit

        14. Jalan Sisingamangaraja

        15. Jalan Panglima Polim

        16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

        17. Jalan Suryopranoto

        18. Jalan Balikpapan

        19. Jalan Kyai Caringin

        20. Jalan Tomang Raya

        21. Jalan Pramuka

        22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

        23. Jalan Kramat Raya

        24. Jalan Stasiun Senen

        25. Jalan Gunung Sahari

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: