Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, setelah resmi ditahan di Cabang Rutan Salemba, Mabes Polri.
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pemeriksaan yang akan dilakukan terkait surat jalan hingga aliran dana.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Harusnya Jadi Momentum Berbenah Hukum
"Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, dan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga, kemungkinan, yang pernah saya sampaikan soal adanya aliran dana," kata Listyo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra Ada Perintah Jokowi
Sebagaimana diketahui, kasus surat jalan Djoko Tjandra belakangan terungkap ke publik dan menyeret sejumlah nama jenderal dikepolisian. Saat ini, Djoko Tjandra telah diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih