Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Zalim! Itu Sebuah Kezaliman Buat Djoko Tjandra, Zalim!

        Zalim! Itu Sebuah Kezaliman Buat Djoko Tjandra, Zalim! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menuding ada dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung dalam kasus cessie Bank Bali yang menjerat kliennya. Anita menyebut kliennya sudah menjalani banyak penahanan sebelumnya.

        "Saya cukup prihatin Pak Djoko Tjandra mengalami proses ini 21 tahun, dari 1999. Pak Djoko Tjandra sudah mengalami penahanan rutan maupun tahanan kota. Dia pun bilang ke saya, Anita tolong luruskan biar masyarakat jelas," kata Anita dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2020.

        Baca Juga: Polri: Sepandai-Pandainya Djoko Tjandra, Akhirnya Tertangkap Juga

        Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA. Dia beralasan PK itu baru diajukan jaksa 8 tahun setelah eksekusi putusan inkracht yang dilakukan terhadap Djoko. 

        "Delapan tahun setelah eksekusi jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra," ujar Anita.

        Menurut Anita, pesanan atau order dari kekuasaan itu lantaran jaksa lazimnya tidak bisa melakukan PK. Menurut dia, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan PK.

        "Jaksa melakukan PK berarti kezaliman itu by order," kata Anita.

        Baca Juga: Lengser Gak Cukup! Yasonna: Yang Bantu Djoko Tjandra Terancam....

        Sebelumnya, Djoko Tjandra pernah diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan pada tahun 2001. Putusan pengadilan saat itu menyebutkan Djoko Tjandra dilepaskan dari segala tuntutan. Kejaksaan kemudian sempat menyatakan banding dan kasasi, namun semua itu ditolak.

        Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya novum atau bukti baru. Pengajuan PK berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

        MA kemudian menerima PK yang diajukan Kejagung dan menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari jelang putusan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter menuju Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: