Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS

        Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembayaran gaji ke-13 PNS akan dicairkan di bulan Agustus 2020 ini. Dengan pencairan ini, rekening PNS bisa bertambah setelah sebelumnya mendapatkan gajian. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS juga sebagai stimulus perekonomian di tengah corona.

        Pembayaran gaji tersebut sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Alokasi dana anggaran mencapai Rp28,5 triliun. Namun, untuk tanggal pasti pencairan masih belum diinformasikan oleh pihak yang terkait.

        Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Batal Cair? Kemenkeu: Mohon Bersabar

        Berikut fakta-fakta terkini Gaji ke-13 PNS yang akan cair, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

        1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

        2. Masuk ke Dalam APBN 2020

        Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.

        "Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

        3. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13

        Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

        Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

        Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

        4. Pencairan Tidak Full

        Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

        5. Tanggal Belum Ditetapkan

        Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang.

        Pasalnya, pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

        6. Masih Menunggu Proses

        Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

        "Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: