Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Djoko Tjandra Rugikan Negara Hampir Setara 2 Tahun Gaji Ronaldo

        Djoko Tjandra Rugikan Negara Hampir Setara 2 Tahun Gaji Ronaldo Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat Indonesia sedang digegerkan dengan penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Setelah 11 tahun menggocek banyak lembaga negara, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap juga di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

        Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999. Pada 2009 lalu, dia kabur ke luar negeri. Bagai belut, dia licin dan sulit ditangkap.

        Baca Juga: Mahfud MD: Hukuman Djoko Tjandra Harus Ditambah

        Buktinya, butuh 11 tahun dan diduga ada tiga tiga jenderal polisi aktif yang terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho. Lebih satu dekade, Joker-julukan Djoko Tjandra-kabur.

        Lalu berapa kerugian negara akibat kelakuannya? 

        Dirangkum sejumlah sumber, Negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Bali. Di antaranya dana itu mengalir ke Djoko berkisar Rp546 miliar dengan dalih kompensasi pengalihan tagihan dari Bank Bali.

        Wajar jika masyarakat senang dengan penangkapan Djoko. Pasalnya, kerugian negara cukup besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan gaji bomber Juventus, Cristiano Ronaldo, cukup membuat geleng-geleng kepala. Dengan dana Rp904 miliar itu, Juventus bisa membayar hampir dua tahun gaji Ronaldo.

        Melansir Daily Mirror, megabintang Portugal itu mendapat gaji €120 juta (setara Rp2 triliun) selama empat tahun memperkuat Juventus. Jika dirinci, Ronaldo mendapat gaji €30 juta atau setara Rp502 miliar per tahun.

        Kini, Djoko harus mendekam di Rutan Salemba yang berada di Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, eksekusi dilakukan ke Rutan di Mabes Polri untuk memudahkan pihak Polri mengusut pelarian Djoko Tjandra. Utamanya, soal kasus surat jalan rekomendasi dan dugaan aliran dana.

        Jika Djoko ditahan di Rutan Salemba, Ronaldo kini juga "ditahan" oleh Juventus. Pelatih Maurizio Sarri memberi sinyal tidak memainkan mantan bintang Real Madrid tersebut di laga pamungkas Serie A melawan AS Roma di Allianz Arena, Sabtu 1 Agustus 2020.

        Padahal, Ronaldo saat ini masih ngebet mengejar gelar top scorer Serie A. Ronaldo berada di peringkat dua dengan koleksi 31 gol. Dia tertinggal empat gol dari bomber Lazio, Ciro Immobile.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: