Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra menunjukkan kurang seriusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejaksaan tampak kurang serius dalam kasus ini," kata Zaenur dikutip dari Republika, Kamis (4/3).
Padahal, menurut Zaenur, perkara ini sangat merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta sistem hukum yang terbukti carut marut. Pukat UGM memandang Djoko Tjandra seharusnya dituntut maksimal.
Baca Juga: Ini Penjelasan soal Beredarnya Foto Balita Ikut Ditahan versi Kejaksaan
"Dalam kasus Djoko Tjandra ini, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun, padahal menurut saya seharusnya Kejaksaan menuntut maksimal sesuai yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Tipikor yakni hukuman maksimal lima tahun penjara, " ujarnya.
"Dengan tuntutan baik terhadap Pinangki 4 tahun dan sekarang Djoko Tjandra juga 4 tahun. Menurut saya itu seakan-akan menunjukan kurang seriusnya Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: