Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat. Bantuan Rp600 ribu itu sebagai subsidi upah bagi pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Ida menyebut sejumlah syarat agar pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Salah satunya adalah pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang pertama (syaratnya) tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan. Kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam jumpa pers daring, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji, BLT Rp600 Ribu Rentan..
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini!! Intip Angkanya
Selain memiliki kartu kepesertaan dan rekening bank yang aktif, peserta juga harus sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya Juni 2020.
"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai Juni 2020," ujar Ida.
Kata dia, nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini akan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Dia merincikan sistem pencairan pun akan dilakukan setiap dua bulan sekali. "Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau ditotal Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta," ujar Ida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: