Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda bergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
Baca Juga: Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13
Selain itu, Calon PNS (CPNS) juga memeroleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam hal penghasilan pada Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: