Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Depok Larang Lomba-lomba Agustusan

        Depok Larang Lomba-lomba Agustusan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Jawa Barat  melarang seluruh warga masyarakat menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung, melalui surat edaran (SE).

        Baca Juga: Awas, Kredit Macet Gelombang Kedua Hantam Multifinance!

        "Di dalam SE sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.

        Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.

        Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: