Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terkait pasal ambang batas pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia pun menceritakan pengalamannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden.
Rizal Ramli menilai, syarat ambang batas 20 persen agar bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden adalah wujud dari demokrasi kriminal. Padahal sistem reformasi sebelumnya sudah bagus.
Baca Juga: Rizal Ramli Jawab Tantangan Pimpin Pertamina: Pamer Video YouTube
"Awalnya (reformasi) memang bagus. Tapi makin ke sini makin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," katanya.
Dia kemudian menyampaikan pengalaman pribadinya. Pada tahun 2009, sebuah partai politik, kata dia, pernah menawarkannya untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.
"Tapi butuh uang. Satu partai Rp300 miliar. Tiga partai Rp900 miliar. Jadi (saya) harus cari Rp1 triliun. Itu tahun 2009. Yang kemarin (2019) lebih gede lagi. Jadi, yang terjadi ini demokrasi kriminal," ujarnya.
Menurut ekonom senior ini, kebutuhan uang untuk memenuhi permintaan partai itu kemudian akan dibantu oleh pemilik modal atau cukong. Dari para cukong itulah kemudian yang akan membantu pembiayaan survei, buzzer, influencer dan lain sebagainya.
"Apa yang terjadi kemudian, begitu seseorang terpilih sebagai bupati, gubernur, atau yang lebih tinggi lagi (presiden), dia lupa cita-cita buat belain rakyat. Dia lupa cita-cita buat belain kepentingan nasional," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: