Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DKI PSBB Lagi, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

        DKI PSBB Lagi, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa OJK dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank khususnya di DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan mulai 14 Septermber 2020.

        Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

        Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

        Baca Juga: Injak Rem Darurat, Anies Diceramahi AHA: Harusnya...

        Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ekonomi RI Makin Gawat!

        "OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid–19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

        Dia menuturkan, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan. 

        Adapun pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

        Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

        "Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: