Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal PSBB Total, Mendag Wanti-Wanti Hal Ini ke Anies Baswedan

        Soal PSBB Total, Mendag Wanti-Wanti Hal Ini ke Anies Baswedan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terhitung mulai Senin 14 September 2020, seluruh wilayah di Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan itu diambil ketika jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta terus meningkat dalam dua minggu terakhir.

        Menanggapi keputusan itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta kebijakan PSBB total itu tak memengaruhi arus pendistribusian logistik di Jakarta. Sebab, bila ruang gerak mereka juga dibatasi, bisa melumpuhkan perekonomian.

        Baca Juga: Pembukaan Bioskop Batal karena Adanya PSBB Total

        "Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan," kata Agus dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

        Dia menjelaskan, sebanyak 50% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang dari sektor konsumsi sehingga bila distribusi logistik terganggu, perputaran ekonomi di sektor kebutuhan pokok akan menurun tajam.

        "PSBB ini memang membatasi ruang gerak kita. Namun demikian, ini ada aktivitas yang masih boleh dibuka, yaitu kesehatan, kemudian khususnya bahan pangan, makanan dan minuman. Ini ritel-ritel tetap buka, tetapi tidak bisa melayani pengunjung," katanya.

        Dia meminta dengan adanya pengetatan PSBB itu maka setiap pelaku usaha harus mulai berubah dari gaya konvensional ke digital.

        "Nah, di era digital ini, pelaku usaha harus melakukan aktivitasnya melalui digital. Juga di sini perlunya komunikasi sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa berkomunikasi. Mereka tahu bisa delivery order," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: