Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Akan Lucuti Nama Lain yang Terlibat di Kasus Jaksa Pinangki

        KPK Akan Lucuti Nama Lain yang Terlibat di Kasus Jaksa Pinangki Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyelidiki nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nama-nama lain itu dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke komisi antirasuah, Jumat (18/9) kemarin. 

        Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, komisinya kini dapat memulai penyelidikan sendiri karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara ke persidangan, tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan MAKI tersebut.

        "Insya Allah karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ujar Nawawi lewat pesan singkat, Sabtu (19/9).

        Baca Juga: Siapa Sosok DK yang Terseret Kasus Suap Jaksa Pinangki?

        Nawawi menuturkan, yang dijadikan dasar bagi KPK untuk membuka penyelidikan sendiri adalah Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

        "Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," imbuhnya.

        Kini, KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

        Dalam sejumlah data dan dokumen yang diserahjan sebagai bukti kepada KPK,  Boyamin menyebut sejumlah istilah. Di antaranya, sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

        Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyebut sejumlah inisial, yakni T, DK, BR, HA, dan SH, yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

        Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). 

        Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki

        "KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," pinta Boyamin, Jumat (11/9).

        Permintaan itu diajukan Boyamin lantaran menilai Kejagung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Dia pun menduga penyidik korps adhyaksa enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.

        Jampidsus Kejagung Ali Mukartono memang menyatakan, penyidik tidak akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Boyamin jika tidak terkait dengan pembuktian. "Kalau ada pembuktian, baru (diusut), gitu. Kan kalau 'bapakku-bapakku' apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (18/9). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: