Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan bahwa keinginan pemerintah untuk membuka investor asing dalam kepemilikan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan angkutan muatan dalam negeri tidak sejalan dengan UU No.17 thn 2008 tentang Pelayaran khususnya pasan 8 dan pasal 57 sehingga dapat berakibat dapat meredupkan kekuatan industri maritim dalam negeri.
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008. Baca Juga: Kemenhub Lakukan Digitalisasi Pelayanan dan Gratiskan Sertifikasi Kapal Kecil
Menurutnya, jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran.
“Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Lanjutnya, ia menegaskan INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja, selama kepentingan sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.
Carmelita juga menambahkan penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan negara-negara maju lainnya.
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, investasi asing di industri pelayaran tidak sama dengan investasi asing di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membawa dana dan membuka lapangan pekerjaan.
Hal ini mengingat investasi asing di industri pelayaran tidak bisa diartikan sebagai bentuk aliran dana masuk, melainkan hanya berupa pencatatan asset di pembukuan. Kapal sebagai asset bergerak sangat mudah dipindahtangankan dan berganti bendera negara.
Keuntungan pelayaran asing juga akan dibawa balik ke negara mereka, yang artinya devisa negara akan lari ke luar negeri. Alhasil, kondisi ini juga akan membebani neraca pembayaran Indonesia.
Alih-alih mendorong perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja, investasi asing di industri pelayaran justru mengancam lapangan kerja dan ekosistem di industri pelayaran nasional.
“Atas dasar itu, DPP INSA menilai konsistensi penerapan asas cabotage merupakan harga mati dan bersifat wajib untuk negara. Dengan begitu, kedaulatan negara terjaga dan perekonomian nasional dapat terus tumbuh.”
Tidak hanya terkait dengan devisa, kapal asing yang masuk dikhawatirkan akan berpengaruh pada industri galangan kapal dalam negeri. Ketika kapal asing masuk dan memilih mengunakan galangan luar atau miliknya sendiri, artinya ini sebuah kehilangan bagi industri galangan kapal dalam negeri.
Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto mengatakan asas cabotage telah berdampak positif terhadap serapan tenaga kerja di industri pelayaran dan ekosistem industri di sekitarnya, seperti logistik, galangan, asuransi, klasifikasi Indonesia, industri komponen, konsultan design kapal, lembaga sekolah dan pelatihan SDM pelaut dan lainnya.
Nova menjelaskan, khusus kondisi bisnis kapal roro penumpang saat ini sudah oversupply, mengingat utilisasi kapal di bawah 50 persen. Kondisi ini semakin parah saat terjadi pembatasan pergerakan orang saat Covid-19.
Atas dasar itu, relaksasi investasi asing di bidang kapal roro penumpang justru akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup usaha kapal. “Sehingga bisa berpotensi akan terjadi PHK massal baik di pelayaran maupun industri penunjangnya.”
Wakil Ketua Umum I INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, armada kapal merah putih semakin tumbuh sejak diberlakukannya asas cabotage di Indonesia. Ini terbukti dengan menurunnya jumlah armada asing lantaran armada merah putih berhasil menguasai pangsa pasar angkutan laut domestik.
Seperti kondisi pasar angkutan laut dalam negeri, lanjut Darmansyah, khususnya di sektor minyak dan gas (migas) saat ini hampir 98 persen digantikan oleh armada merah putih.
"Tingkat persaingan antar pelaku usaha pelayaran dalam negeri lebih kompetitif karena dalam kondisi equal playing field yang sama," kata Darmansyah.
Menurutnya, adanya asas cabotage menjadikan supply dan demand angkutan domestik akan lebih stabil. Misalnya dalam harga freight di pasar internasional tinggi, maka armada merah putih tidak mudah lari ke luar negeri sehingga kebutuhan dalam negeri tetap terjaga.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini untuk jenis-jenis kapal tertentu sudah oversupply sehingga pengguna jasa angkutan laut mempunyai kesempatan untuk mendapatkan harga yang terbaik. Kondisi ini juga menjadikan persaingan antar pelaku usaha semakin ketat.
"Kondisi oversupply ini dapat berdampak negatif bagi pelaku usaha pelayaran, yaitu terjadi banting-bantingan harga sewa kapal," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum V DPP INSA Buddy Rakhmadi mengatakan kondisi yang sama juga terjadi pada sektor curah yang mengalami oversupply. Di saat jumlah kapal dan kapasitas kapal terus bertumbuh, namun kinerja ekonomi mengalami gejolak sebagai dampak Covid-19. Akibatnya, terjadi penurunan demand.
Penerapan asas cabotage, menurutnya, harus semakin diperkuat dengan mengoptimalkan dukungan terhadap industri pelayaran nasional dari sejumlah pihak, baik dari pemerintah, perbankan nasional dan stakeholder lainnya. “Kita harapkan dukungan stakeholder agar pelayaran bisa tetap tumbuh dan berdaya saing di pelayaran global.”
Saat ini, dia mengungkapkan geliat pertumbuhan armada nasional hampir keseluruhan di dominasi oleh Pengusaha Pelayaran Nasional dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), jadi ketergantungan atas modal asing sangat minim.
Wakil Ketua Umum VII DPP INSA Faty Khusumo mengatakan kondisi oversupply yang terjadi di pelayaran kontainer saat ini sudah cukup membuat persaingan sektor ini semakin kompetitif.
Jika dahulu dalam satu rute pelayaran hanya terdapat satu atau dua perusahaan, saat ini sudah mencapai tiga sampai tujuh perusahaan untuk pelabuhan besar. Seiring dengan itu, load faktor kapal kontainer saat berangkat hanya di kisaran 70 persen, sedangkan saat kembali load faktornya hanya sekitar 10 persen saja.
"Kondisi pelayaran di domestik sudah oversupply dan sangat kompetitif. Karena itu, yang kita butuhkan adalah pendanaan yang kompetitif bukan investasi asing di domestik yang akan memperburuk situasi yang sudah ada."
Namun, katanya, bukan berarti pelayaran nasional menutup diri terhadap pelayaran asing.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum VI DPP INSA Trisnadi Mulia. Dia menuturkan, pertumbuhan jumlah dan kapasitas kapal kontainer dalam lima sampai sepuluh tahun terakhir sangat agresif. Hal ini tidak lepas dari konsistensi penerapan asas cabotage.
Bahkan bisa dikatakan, pertumbuhan space supply lebih cepat daripada demand. Sehingga saat ini terjadi oversupply pada sektor pelayaran kontainer domestik.
“Asas cabotage penting sekali. Itu prinsip kedaulatan. Dan sesuai UU No 17 pasal 8 bahwa angkutan dalam negeri antar pulau dan antar pelabuhan di wilayah Indonesia dilakukan oleh pengusaha pelayaran nasional.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: