Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Bilang Omnibus Law Perlu PP dan Perpres, Said Didu: Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Penguasa

        Jokowi Bilang Omnibus Law Perlu PP dan Perpres, Said Didu: Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Penguasa Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengesahan Omnibus Law alias Undang-Undang (UU) Cipta Kerja banyak menuai protes dari berbagai pihak.

        Presiden RI Joko Widodo pun buka suara mengenai ramainya aksi penolakan UU tersebut. Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa UU Omnibus Law tersebut masih memerlukan Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

        "Saya perlu tegaskan pula UU Cipta Kerja ini memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," ucap Jokowi.

        Baca Juga: Serikat Buruh Muslimin Ikut Tolak UU Cipta Kerja: Pak Jokowi Harus...

        Baca Juga: Mulia Banget, Bintang Sinetron Ini Kirim Ambulans Buat Bantu Peserta Aksi Tolak Omnibus Law

        Pemerintah, lanjut Presiden Jokowi, akan nyelesaikan PP dan Perpres tersebut dalam waktu kira-kira tiga bulan.

        "Maka setelah ini akan muncul PP dan Perres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," lanjutnya.

        Melihat hal tersebut, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pun turut memberikan komentar. Menurutnya, Undang-Undang yang banyak PP dan Perpresnya merupakan UU yang belum siap dan justru memberikan ketidakpastian hukum.

        Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya @msaid_didu yang diunggah pada Sabtu (10/10/2020).

        "Undang-Undang yang banyak PP dan Perpres-nya adalah UU yang:

        1. Secara substansi tidak siap;

        2. Memberikan ketidakpastian hukum karena mudah diubah atau dibelokkan oleh penguasa lewat PP dan Perpres;

        3. Bisa menjadi titik awal otoritarian;

        4. Bisa jadi sumber kongkalikong penguasa," tulisnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: