Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Medan, Polisi Ringkus 32 Anggota Geng Motor

        Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Medan, Polisi Ringkus 32 Anggota Geng Motor Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Medan -

        Sebanyak 243 pendemo ditangkap aparat Kepolisian saat terjadi kericuhan saat demo penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Karya di depan Gedung DPRD Sumatera Utara di Kota Medan, Kamis 8 Oktober 2020. Ada keterlibatan kelompok Anarko dalam aksi kerusuhan tersebut

        "Ada kita identifikasi kelompok geng motor atau Anarko yang tertangkap 32 orang dikategori kelompok Anarko," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Medan, Sabtu (10/10/2020).

        Dari ratusan pendemo diamankan, terdapat 21 orang reaktif dan sudah diserahkan kepada Satuan Tugas COVID-19 Kota Medan. Martuani mengungkapkan tiga orang pendemo positif konsumsi narkoba dan dilakukan tindak hukum lanjutan.

        Baca Juga: Demokrat: Polisi Gebuk dan Tendang Pendemo, Apa Bedanya dengan Preman?

        "Kemudian, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 195 orang sudah kita lepaskan. Ada humanis, para orang tua menjemput dan menjenguk anggota kami terluka." tutur jenderal polisi bintang dua itu.

        Sedangkan, untuk anggota Polri mengalami luka-luka atas insiden kerusuhan itu, berjumlah puluhan personil."?Yang terluka anggota 36 orang dan masih dirawat 6 orang. Yang lain sudah pulang," kata Martuani.

        Seluruh proses penyidikan kerusuhan terjadi di Kota Medan saat melakukan unjuk rasa penolakan Omnibus Law tengah dilakukan proses penyidikan oleh Polrestabes Medan dan di-backup Polda Sumut.

        "Untuk kelompok yang menyusupi, masih dilakukan pendalaman dan di-backup Polda Sumut," ungkap Martuani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: