Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah, Jemaah Sudah Bisa Salat 5 Waktu di Masjidil Haram

        Alhamdulillah, Jemaah Sudah Bisa Salat 5 Waktu di Masjidil Haram Kredit Foto: Unsplah/Ishan @seefromthesky
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Setelah tujuh bulan, kini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan warganya melakukan shalat berjamaah lima waktu di Masjidil Haram di Kota Suci Makkah. Sebelumnya, shalat lima waktu hanya boleh dilakukan oleh kalangan terbatas.

        Kebijakan ini dikeluarkan untuk pertama kalinya dalam tujuh bulan, seperti dikutip televisi pemerintah Saudi pada Minggu (18/10/2020) pagi, yang dikutip dari kantor berita Reuters.

        Baca Juga: Sekretaris FPI Bilang KBRI di Arab Saudi Sok Tahu

        Sebelumnya, Maret lalu, Kerajaan Arab Saudi melarang sementara ibadah shalat Jumat dan shalat lima waktu di seluruh masjid di Saudi. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi dua masjid suci Makkah dan Madinah, yaitu Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi.

        Meski demikian, terhadap dua masjid ini diberlakukan aturan pembatasan. Karena shalat berjamaah hanya boleh bagi warga Saudi dan warga asing yang tinggal di Kerajaan tersebut.

        Aturan buka-tutup juga diberlakukan. Kedua masjid itu ditutup satu jam setelah shalat Isya, dan dibuka satu jam sebelum shalat Subuh setiap harinya.

        Aktivitas umrah pun ditangguhkan. Langkah ini diambil, sebagai upaya tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona di Arab Saudi. Di saat yang sama, langkah sterilisasi juga dilakukan di kedua masjid tersebut.

        Aturan itu membuat lokasi thawaf di seputar Kabah terlihat sepi. Penutupan juga dilakukan terhadap akses antara Bukit Safa dan Marwah untuk melakukan sai, serta akses ke air Zam-Zam, hingga lokasi makam Nabi Muhammad dan dua sahabat, Abu Bakar Sidik dan Umar bin Khattab di Kota Madinah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: