Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina (MOFA) mengecam larangan otoritas Israel terhadap warga negara Palestina yang memasuki kota tua Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa selama empat pekan berturut-turut. Bagi MOFA, ini bentuk upaya Israel untuk mengosongkan kota tua dari warga Palestina.
MOFA dalam pernyataan yang dilansir di Asharq Al-Awsat, Senin (19/10/2020), menyebutkan, tindakan Israel terkait larangan itu juga merupakan bagian dari upaya Israel untuk mengepung kota tua.
Baca Juga: Kejayaan Masa Lalu Palestina Lenyap Akibat Ulah Negara-negara Teluk
Kementerian tersebut menegaskan bahwa itu pelanggaran mencolok terhadap hukum, legitimasi, dan resolusi internasional.
"Mencegah warga Palestina mencapai kota tua dan Masjid Al-Aqsa mewakili plot invasif yang meluas dari pendudukan," kata pernyataan kementerian tersebut.
Karena itu, Palestina melalui MOFA meminta pertanggungjawaban komunitas internasional karena berdiam atas pelanggaran-pelanggaran Israel. Di sisi lain, dua aksi unjuk rasa dilakukan pada Sabtu kemarin di Arraba an Kafr Kanna.
Demonstrasi tersebut menuntut pembebasan segera terhadap Maher al-Akhras Al-Akhras yang telah melakukan mogok makan selama 83 hari sebagai keberatan atas penahanannya. Protes lain diperkirakan akan terjadi di Al-Aseer Square di Haifa atas masalah yang sama.
Akhras yang berasal dari Sila, telah melakukan mogok makan selama hampir 3 bulan. Kondisi kesehatannya yang memburuk menimbulkan kekhawatiran atas hidupnya. Tahanan Palestina ini menderita kelelahan parah dan nyeri hebat di otot dan perutnya.
Dia mengalami sakit kepala tanpa henti, tidak bisa berjalan, dan telah mengalami penurunan berat badan yang akut. Pendengaran dan indra perasa juga terpengaruh.
Sementara itu, angkatan laut Israel menyerang para nelayan Palestina pada hari Sabtu saat berlayar di lepas pantai Gaza utara memaksa para nelayan untuk kembali ke pelabuhan, lapor seorang koresponden WAFA. Ia mengatakan bahwa angkatan laut Israel juga menembaki kapal-kapal nelayan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: