Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Libur Panjang, ASN DKI Jakarta Dilarang Berlibur ke Tempat Wisata

        Libur Panjang, ASN DKI Jakarta Dilarang Berlibur ke Tempat Wisata Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta kini menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster COVID-19 akibat libur panjang lima hari, antara 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa rapat antisipasi lonjakan itu telah digelar oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat.

        "Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang," katanya.

        Baca Juga: Liburan Panjang, Ridwan Kamil Minta Warga Gak Usah Berbondong-bondong ke Puncak

        Untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Riza menyatakan pemerintah daerah telah menginstruksikan untuk tidak melakukan liburan ke luar kota, sebagai antisipasi pergerakan masyarakat, tanpa terkecuali ASN, yang cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

        "Biasanya yang terjadi itu libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak, mungkin ke Anyer, mungkin ke Bandung dan Bogor. Yah hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran, seperti yang sudah sering disampaikan berkali-kali, adalah di rumah," tuturnya.

        "Jadi ada tiga hal yang kami minta. Pertama, tetap berada di rumah, kecuali ada hal penting. Kedua, melakukan protokol COVID-19 bila ke luar rumah dan ketiga, untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: