Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siti Fadilah Bebas, Peringatan Keras KPK ke Pejabat: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui

        Siti Fadilah Bebas, Peringatan Keras KPK ke Pejabat: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020) kemarin. Siti Fadilah bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara terkait perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

        Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan maupun telah membayarkan denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya.

        "Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," kata Ali melalui pesan singkatnya, Minggu (1/11/2020).

        Baca Juga: Megawati Sentil Milenial, Gerung Pasang Badan Bawa-bawa Bintang Emon hingga Bung Karno

        Lebih lanjut, Ali berharap hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada Siti, dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin dibui.

        "KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

        Sekadar informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

        Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

        Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: