Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Lho, Terjadi Lagi Dugaan Investasi Bodong, Korbannya Mengadu ke OJK

        Nah Lho, Terjadi Lagi Dugaan Investasi Bodong, Korbannya Mengadu ke OJK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan Investasi Bodong kembali mencuat. Kali ini dialami korban bernama Diana Puspitasari. Di tahun 2018, Diana yang tinggal di Jakarta Timur ini, membeli properti senilai Rp300.000.000 dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di AIA Central, 39th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta.  Baca Juga: Perangi Fintech dan Investasi Ilegal, SWI Gencarkan Patroli Siber

        Meski kantor pemasarannya ada di Jakarta, namun property berupa kondotel yang dibeli oleh Diana berada di Bali. 

        "Waktu itu saya percaya saja, lalu membeli unit dengan sistem sharing unit, harga transaksi sebesar 300 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2016. Pada tahun 2018, saya sudah melunasi seluruh tagihan pembelian. Setelah lunas mulai aneh di situ," ujar Diana Puspitasari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: Investasi Asing ke RI Anjlok 5,1%, UU Cipta Kerja Obatnya?

        Menurut Diana, setelah pelunasan harga pembelian sharing unit tersebut, pihak Luxor tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetapi hanya memberikan Perjanjian Kerjasama Investasi Bagian Unit Kondotel D’LUXOR RAYA KUTA.

        Lebih parah lagi, pihak pembeli disebutkan hanya mempunyai hak atas penghasilan yang nantinya diperoleh dari Bagian Unit Kondotel D’Luxor dan tidak berhak dalam hal kepemilikan. 

        "Ini sangat aneh, saya beli kondotel, tetapi saya bukan pemilik kondotel tersebut. Ujung-ujungnya hanya dibilang investasi. Ini permainan, kami tidak bisa terima diperlakukan seperti ini, " tegas Diana yang rencananya segera mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

        "Kami hanya menuntut satu hal, yaitu uang yang sudah kami serahkan untuk membeli unit kondotel itu, senilai 300 juta agar dikembalikan saja. Kami tidak mau tertipu lebih jauh lagi dalam pemainan ini."

        Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, korban diduga cukup banyak. Tetapi yang sudah mengadukan nasibnya baru Diana Puspitasari bersama suaminya Yohanes Edison, didampingi kuasa hukumnya Enggar Bawono SH. Saat ini beberapa nasabah sudah berkomunikasi untuk sama-sama mengadukan nasibnya ke OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: