Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heran Kasus Jerinx SID, Fahri Hamzah: Lihat Pak Mahfud MD!

        Heran Kasus Jerinx SID, Fahri Hamzah: Lihat Pak Mahfud MD! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menyoroti kasus yang menjerat I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx SID yang dituntut tiga tahun penjara atas pernyataanya menyebut "IDI Kacung WHO".

        Fahri menyoroti pernyataan pentolan group band punk Superman Is Dead itu yang penasaran dengan sosok yang ingin memenjarakannya. Padahal, Ikatan Doktor Indonesia (IDI) Bali mengaku tidak ingin memenjarakan Jerinx.

        Baca Juga: Pengacara Anggap JPU Melucu atas Tuntutan 3 Tahun untuk Jerinx

        Fahri meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memperhatikan kasus ini. Dia mengaku heran ada warga negara dilaporkan oleh "seseorang" yang tidak ingin memenjarakannya, tapi diproses oleh negara.

        Politikus Partai Gelora ini pun bertanya-tanya apakah negara hadir hanya untuk melayanai teks Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        "Coba lihat apa yang terjadi Pak Mohammad Mahfud MD (jangan marah ya Pak). Warga negara dilapor oleh 'seseorang' dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).

        Dalam cuitan lainnya, Fahri meminta agar Mahfud MD segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR agar urusan simpang siur teks segera dihentikan.

        "Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!" kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: