Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara

        Bos Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A dijerat pasal berlapis terkait kasus raibnya tabungan atlet esport Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta.

        “Ancaman pidana ada dua, yaitu UU Perbankan dan TPPU,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 6 November 2020.

        “Tersangka A terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun, dan untuk denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas dia.

        Sementara, Awi mengatakan ancaman hukuman untuk Pasal 49 UU Perbankan yakni pelaku diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

        Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta.

        Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

        “Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: