Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teriakkan Nama Habib Rizieq, Apesnya Prajurit TNI Kena Sanksi Militer

        Teriakkan Nama Habib Rizieq, Apesnya Prajurit TNI Kena Sanksi Militer Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengklarifikasi video viral dengan durasi 17 detik tentang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang sedang naik truk dalam perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11).

        Pejabat Sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, menjelaskan, video tersebut merekam pernyataan anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopda Asyari Tri Yudha.

        Yonzikon 11 mengalami pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) kepada Kodam Jaya pada Jumat (23/10).

        Baca Juga: Terendus Agenda Politik Habib Rizieq, di Pilpres 2024 Bakal Loloskan...

        "Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki di Jakarta kepada Republika, Selasa (10/11).

        Menurut Refki, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin, menggunakan truk militer NPS. dengan tujuan pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Kopda Asyari, sambung dia, duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

        "Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ucap Refki.

        Dia menyebutkan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Alhasil, Kopda Asyari dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

        Baca Juga: Mahfud Ungkap Gatot Nyatakan Diri Terima Bintang Mahaputera, Hanya Saja...

        "Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut," kata Refki.

        Dalam akun Instagram, @uyungpancasila_kppp, Kopda Asyari mengatakan, sedang perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar," ucap Kopda Asyari yang videonya lekas viral.

        Ketika sedang merekam, terlihat KRL Commuterline sedang melewati Viaduk Matraman. Kopda Asyari terkena sanksi, lantaran ia ditugaskan untuk menjaga objek vital, bukan malah berteriak menjaga kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang tiba di Indonesia pada Selasa, usai tinggal di Makkah, Arab Saudi sejak April 2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: