Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Sudah Jadi Tersangka, Pak Polisi Kapan Mau Dijemput? Biar Cepat...

        Habib Rizieq Sudah Jadi Tersangka, Pak Polisi Kapan Mau Dijemput? Biar Cepat... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan sederet kasus hukum yang membelit Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) selama ini.

        Sedikitnya, ia menyebut ada sembilan kasus yang membelit Habib Rizieq sebelum ia bertolak ke Arab Saudi, dan hingga saat ini, kasus tersebut pun belum selesai. 

        “Dari pendataan IPW ada sembilan kasus yang menimpa HRS,” ungkapnya, seperti dilansir, PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Baca Juga: Prabowo Cuek, Mantan Wakilnya yang Senang Habib Rizieq Pulang

        Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail sembilan kasus yang dimaksud. Hanya saja, ia menyebut ada satu kasus hukum yang menempatkan HRS sebagai tersangka. Baca Juga: Nggak Disangka, Nggak Diduga, Habib Rizieq Dinobatkan Sebagai...

        “Hanya ada satu kasus hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara Pancasila,” ungkapnya. 

        Sambungnya, “Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq,” jelasnya.

        Sementara itu, ia juga mengatakan kasus hukum terakhir yang membelit HRS, yakni kasus berbau pornografi, yang dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017.

        “Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya,” kata dia.

        “Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru belum kembali,” tutur dia.

        Oleh karena itu, Neta meminta kepolisian untuk kembali menjemput HRS ke kediamannya untuk pertanggung jawabkan laporan itu.

        “Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

        “Sebagai warga negara baik, Rizieq patuh hukum agar ksaus menemimpanya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: