Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda setelah Pilkada serentak 9 Desember 2020 selesai.
Tito menyebut pertimbangannya karena darurat bencana pandemi COVID-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya.
"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Tito.
Baca Juga: PDIP Sebut Ada Intimidasi di Pilkada Surabaya, Pengamat: Bagian Strategi
Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” katanya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: