DPR Pertimbangkan Keberlanjutan Kepala Desa, Alasannya Demi Stabilitas Pemerintahan Desa
Kredit Foto: TV Parlemen
Keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa menjadi perhatian DPR menyusul aspirasi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai kepastian dan stabilitas pemerintahan di level paling bawah penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Menurut Saan, stabilitas menjadi salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan ketika pemerintah menentukan mekanisme bagi kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan. Ia mengatakan kepastian pemerintahan dibutuhkan agar masyarakat tidak menghadapi ketidakjelasan dalam pelayanan maupun pembangunan.
"Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat," kata Saan dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) bertemu dengan Pimpinan DPR RI. Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan masa jabatan maupun mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang masa tugasnya berakhir mulai 2027.
Bagi kepala desa AMJ, kesinambungan kepemimpinan diperlukan untuk memastikan program pembangunan yang telah dirancang tidak berhenti hanya karena pergantian pejabat. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan tetap berlangsung tanpa terganggu oleh masa transisi pemerintahan.
Saan mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sisi. Selain stabilitas pemerintahan, DPR juga akan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran serta ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepastian pemerintahan desa dinilai semakin penting karena banyak program pemerintah pusat harus diterjemahkan hingga ke tingkat masyarakat. Kepala desa berada pada posisi strategis untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dan dirasakan langsung oleh warga desa.
Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ Saifuddin mengatakan keberlanjutan kepemimpinan dapat memberi ruang bagi kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan yang masih berjalan. Ia juga menekankan peran kepala desa dalam mengawal program prioritas nasional di tingkat desa.
"Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa," pungkas Saifuddin.
Baca Juga: DPR Buka Jalan Perubahan UUPA, Dana Otsus Aceh Bisa Makin Besar
Namun, aspirasi tersebut belum berarti DPR telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saan menegaskan pembahasan masih berada pada tahap kajian dan perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta pihak terkait sebelum ada keputusan lebih lanjut.
DPR nantinya akan melihat opsi yang paling memungkinkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Mekanisme tersebut harus tetap mempertimbangkan stabilitas pelayanan masyarakat, keberlanjutan pembangunan, efisiensi anggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pembahasan yang masih berjalan, nasib kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027 belum diputuskan. Yang menjadi perhatian DPR saat ini adalah bagaimana memastikan pergantian atau keberlanjutan kepemimpinan tidak menimbulkan kekosongan maupun gangguan terhadap pemerintahan desa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama