- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Denda Rp50 Juta untuk Habib Rizieq Dinilai Terlalu Kecil Dilihat dari Dampaknya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan adanya kerumunan massa. Menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, denda yang dijatuhkan itu terbilang kecil mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dalam kerumunan tersebut.
“Kemarin kan Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta. Kalau saya sih melihat denda segitu bisa jadi kecil. Karena saya enggak tahu berapa ratus atau ribu orang yang datang,” kata Hasbullah saat berbincang dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam acara Perhitungan Rugi-rugi Kena Penyakit, Senin (16/11).
Hasbullah menjelaskan, jika terdapat 10 orang dalam kerumunan acara yang diselenggarakan oleh Rizieq terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan lamanya, maka anggaran biaya yang dikeluarkan negara pun tak sedikit.
Dalam studi yang dilakukannya, rata-rata biaya yang dibutuhkan untuk merawat pasien Covid selama 16 hari di rumah sakit yakni sebesar Rp 184 juta. Sehingga jika terdapat 10 orang saja yang dirawat, maka anggaran yang akan dikeluarkan negara pun mencapai Rp 1,84 miliar.
“Itu kan ngabisin biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk ngobatin orang yang sakit karena dia datang berkumpul. Ada fotonya di media, banyak yang enggak pakai masker,” ujar dia.
Penularan Covid pun dapat dicegah jika masyarakat patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tak memboroskan uang negara yang juga uang bersama seluruh masyarakat Indonesia.
“Janganlah kita berperilaku memboroskan uang bersama. Uang negara itu uang kita bersama. Mengubah perilaku karena kita bisa kendalikan sebetulnya hawa nafsu pengen kumpul,” ujar dia.
Hasbullah juga meminta masyarakat bersabar untuk berkumpul-kumpul kembali hingga vaksinasi dilakukan.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat