Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Colek Ridwan Kamil: Nggak Perlu Lari dari Kenyataan, Jadi Sowan Nih?

        Ferdinand Colek Ridwan Kamil: Nggak Perlu Lari dari Kenyataan, Jadi Sowan Nih? Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerumuman yang terjadi di Bogor oleh massa yang menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab.

        Namun, Kang Emil, sapaannya, mengatakan, bahwa izin acara tersebut berada di kepala daerah setempat atau bupati Bogor. Berbeda halnya dengan Provinsi DKI Jakarta. Baca Juga: Habib Rizieq Siap Digarap, Eits, Ada Syaratnya, FPI Minta Polisi Periksa Dulu Anak Jokowi

        “Pertama, izin acara itu diskresi boleh tidaknya bukan wilayah gubernur karena provinsi di republik ini, di luar Jakarta, punya hierarki pemerintahan yang namanya bupati dan wali kota terpilih” jelas Emi, Selasa (17/11). Baca Juga: Ganti Reuni 212: Habib Rizieq dan 99 Tokoh Lainnya Isi Dialog Nasional

        “Maka setiap ada hal teknis diskresinya ada di Wali Kota dan Bupati,” sambung dia.

        Terkait itu, mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, menyatakan bahwa Emil selaku Gubernur seharusnya punya kebijkan di atas kebijakan Bupati dan Wali Kota.

        “Mil, anda itu Gubernur yang bisa mengambil kebijakan di atas kebijakan Bupati dan Wali Kota di luar kebijakan yang menjadi hak Bupati bersama DPRD seperti APBD,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (18/11/2020).

        Ia menilai Ridwan Kamil punya hak memeberikan teguran apabila ada pelanggaran dalam protokol kesehatan.

        “Soal ijin-ijin sprt ini, Anda punya hak menegur, mengarahkan. Tak perlu lari dari kenyataan. Jadi Sowan?” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: