Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat...

        Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, mengatakan pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, yang terjadi pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

        Ia mengatakan pemeriksaan masih akan dilakukan terhadap sejumlah saksi lainnya. Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Rekan Anies: Itu Urusan Polisi

        Namun sayangnya, ia pun masih bungkam identitas pada saksi dimaksud. “Sekarang sudah kita lakukan pemeriksaan. Besok, kemungkinan kita akan memanggil beberapa saksi lagi,” katanya, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020). Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Rekan Anies: Itu Urusan Polisi

        Lanjutnya, ia mengatakan usai pemeriksaan para saksi rampung, pihaknya langsung berencana akan melakukan gelar perkara tahap awal.

        Sambungnya, gelar perkara untuk menentukan apakah kasus pelanggaran protokol kesehatan itu bisa mencukupi bukti-buktinya untuk bisa dinaikkan ke penyidikan.

        “Setelah lengkap semuanya. Baru akan kita rencanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke penyelidikan atau penyidikan,” ujar Yusri,

        Duketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga diperiksa penyidik kepolisian. Bahkan, Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang sembilan jam.

        “Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.

        “Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.

        Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq. Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, lantaran HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

         Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: