Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian telah melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S Inkiriwang mengatakan PT Pegadaian (Persero) telah melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola yang Baik, Pegadaian & DJP Lanjutkan Kerja sama Integrasi Data Perpajakan
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah dan The Gade, sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipuiasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," katanya, Kamis, (19/11/2020).
Menurut Edwin, pelaku penipuan dengan akun medsos menawarkan barang berharga, seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu, juga barang berharga Iain, seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
"Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosiainya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu," ujarnya.
Edwin menegaskan, dalam kebijakan perusahaan PT Pegadaian (Persero) tidak pernah melakukan penjualan ataupun lelang secara online barang-barang berharga tersebut.
"Kami mengimbau, agar nasabah atau masyarakat pengguna medsos lebih teliti dan tidak mempercayai ada tawaran lelang barang-barang mengatasnamakan Pegadaian. Jangan sampai tertipu dengan barang murah dalam lelang online mengatasnamakan Pegadaian," ujarnya.
Edwin menyampaikan, secara prosedur perusahaan, lelang barang jaminan nasabah yang dilakukan oleh Pegadaian secara terbuka di setiap cabang atau outlet. Sehingga, nasabah dapat memperoleh dengan baik harga maupun barang yang diinginkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: