Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Tolak Laporannya, Eh Forum Pecinta Ulama Rongrong MUI Haramkan Artis Nikita

        Polisi Tolak Laporannya, Eh Forum Pecinta Ulama Rongrong MUI Haramkan Artis Nikita Kredit Foto: (Foto: Vania/Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Moh Sofyan, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa haram terhadap konten-konten pornografi yang diunggah Nikita Mirzani di media sosial.

        “Menindaklanjuti pornografi di konten media sosial yang dilakukan Nikita mirzani, kami meminta Komisi Fatwa MUI supaya ditetapkan Nikita Mirzani agar perbuatanya diharamkan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020). Baca Juga: Klaim Tak Bermasalah dengan Habib Rizieq, Nikita Mirzani Minta Tanggung Jawab...

        Lanjutnya, ia menilai konten pornografi yang kerap diunggah Nikita dalam akun Instagramnya sangatlah berbahaya. Baca Juga: Seteru Nikita Mirzani-Ustaz Maheer, Video Syekh Ali Jaber Jadi Sorotan

        Bahkan, menurutnya, ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab yang diunggah Nikita dinilai akan mengganggu ketentraman masyrakat dalam berbangsa dan bernegara.

        “Memposting, mengumbar syahwat pornografi di media sosial. Ini mengganggu ketentraman masyrakat dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

        Selain itu, ia juga mendesak Kominfo agar memblokir akun media sosial milik Nikita. Bahkan, FMPU juga mendesak semua stasiun televisi swasta melakukan boikot terhadap Nikita.

        “Elemen masayrakat umat Islam meminta Kominfo serta TV swasta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang/memblokir akun sosmed atau menampilkan Nikirta Mirzani,” tegasnya.

        Diketahui sebelumnya, FMPU melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Nikita Mirzani, sebagai buntut perseturuan dengan Ustad Maaher, namun laporannya ditolak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: