Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Kami Tak Akan Menyerah!' Pengacara Nikita Mirzani Kuak Alasan Pilu Bertahan Mati-matian

'Kami Tak Akan Menyerah!' Pengacara Nikita Mirzani Kuak Alasan Pilu Bertahan Mati-matian Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perjuangan hukum Nikita Mirzani belum berakhir. Meski telah divonis enam tahun penjara usai putusan kasasi, kubu sang artis masih terus berupaya mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di balik perjuangan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengaku memiliki alasan kuat untuk tetap berdiri di barisan terdepan membela kliennya. Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut Nikita, tetapi juga masa depan ketiga anaknya.

"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini.

Usman mengungkapkan, proses panjang yang dijalani membuat kliennya kelelahan. Namun, ia menegaskan Nikita tidak pernah kehilangan semangat untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai keadilan.

Baca Juga: Kubu Sarwendah Semprot Ruben Onsu: Mau Damai Kok Malah Gugat, Logikanya di Mana?

"Capek sih mencari keadilan itu, tidak gampang. Tapi Nikita tidak pernah capek untuk berjuang. Kalau dibiarkan begitu saja, maka ketidakadilan ini akan merajalela," ujar Usman.

Selain itu, pihaknya juga berharap Nikita Mirzani bisa dihadirkan secara langsung dalam persidangan PK agar dapat menyampaikan keterangannya sendiri di hadapan majelis hakim.

Usman mengatakan, Nikita memiliki keinginan kuat untuk berdialog langsung, termasuk memberikan pertanyaan kepada para ahli yang akan dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

"Iya, sangat-sangat kuat pengin hadir, gitu, dan karena beliau juga pengin menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini," ungkap Usman.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Dalam perkara tersebut, Nikita dituduh melakukan tindak pidana pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan. Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: Salahkan Rieke Diah Pitaloka, Kubu Reza Gladys Sebut Aksi Bela Nikita Mirzani Langgar Konstitusi

Namun, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar setelah menyatakan Nikita terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU.

Perkara itu kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan kasasi yang diajukan Nikita ditolak sehingga vonis enam tahun penjara tetap berkekuatan hukum.

Kini, pada Juni 2026, Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan nasibnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: