Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Tetapkan Catridge Rokok Elektrik Dikenakan Cukai

        Kemenkeu Tetapkan Catridge Rokok Elektrik Dikenakan Cukai Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

        Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi BKC melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

        Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Ribuan Petani Tembakau Siap Geruduk Istana Kalau Cukai Rokok Naik Lagi

        PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

        "Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau sehingga termasuk jenis HPTL baru," ungkap Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

        Dalam PMK ini dijelaskan bahwa HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

        Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

        Penetapan cartridge sebagai HPTL baru mengharuskan Pemerintah melalui Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

        Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan.

        Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Jadi, ini penegasan juga, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini berarti melanggar ketentuan," ujar Syarif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: