Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS, Polisi: Siapa yang Bilang?

        Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS, Polisi: Siapa yang Bilang? Kredit Foto: Dok. Front TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Resor Kota Bogor menegaskan tidak menyebut Rizieq Shihab kabur ketika meninggalkan Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.

        "Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? Yang bilang kabur kan wartawan, temen-temen semua yang buat tulisan kabur. Orang siapa pun berobat, mau datang malam, mau datang pagi, itu kan urusan beliau dengan rumah sakit. Kalau rumah sakit bilang sembuh atau bagaimana, terserah. Kita tidak pernah bilang kabur, yang bilang kabur kan temen-temen wartawan semua ketika meninggalkan Rumah Sakit Ummi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Minggu malam (29/11/2020).

        Baca Juga: Diperiksa Besok, Pesan Polri ke Rizieq Shihab: Jangan Bawa Simpatisan!

        Hendri mengatakan, kepulangan Rizieq Shihab dari rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Hal itu merupakan urusan pasien dan rumah sakit.

        "Kepulangan beliau itu tidak ada kaitannya dengan kami. Artinya, beliau berobat di sana di Rumah Sakit Ummi, ya silakan mau kembali mau datang. Nah, itu urusan beliau dengan pihak rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur itu juga tidak pas menurut saya. Ya beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut," ujar Hendri.

        Hendri menyampaikan, terkait kondisi dan dipulangkannya Rizieq Shihab merupakan hak kewenangan rumah sakit untuk menjelaskannya. Sementara, Polresta Bogor Kota sendiri fokus menangani kasus pelaporan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

        "Dengan pertimbangan apa? (pasien tersebut dipulangkan) silakan konfirmasi ke pihak rumah sakit. Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada pasalnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Penanggulangan wabah penyakit menular. Itu fokus ke situ," jelas Hendri.

        Sebelumnya, pimpinan FPI itu dikabarkan pulang melalui pintu belakang pada Sabtu malam, 28 November 2020 pukul 20.50 WIB yang diduga melalui gudang obat RS Ummi. Namun, belum diketahui apa kendaraan yang digunakan.

        Ketika dicek oleh pihak keamanan pada pukul 21.45 WIB, Rizieq Shihab sudah meninggalkan kamar rumah sakit. Pihak rumah sakit sendiri dikabarkan masih tertutup terkait keberadaan pasti Rizieq Shihab.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: